Direktorat Pengawasan Bursa Karbon adalah unit otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan, pengaturan, dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Kami berfungsi untuk menjaga integritas pasar, memastikan kepatuhan terhadap standar emisi, serta melindungi hak-hak seluruh partisipan pasar—mulai dari korporasi hingga masyarakat adat.
Dalam menjalankan fungsinya, Direktorat ini berfokus pada sinkronisasi antara perdagangan di bursa karbon dengan Sistem Registri Nasional (SRN) dan mekanisme Alokasi Karbon nasional yang diatur oleh pemerintah.
Sejarah dan Perkembangan
Lahirnya bursa karbon di Indonesia merupakan perjalanan panjang dari komitmen iklim global hingga aksi domestik yang nyata:
-
Pondasi Awal (2015-2021): Dimulai dari ratifikasi Paris Agreement dan terbitnya regulasi awal melalui Perpres 98/2021 yang memperkenalkan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
-
Peresmian Bursa (2023): Pada 26 September 2023, Indonesia resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
-
Era Penguatan (2025): Dengan terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Indonesia memasuki babak baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempertegas mekanisme perdagangan lintas sektor, dan memperkenalkan sistem alokasi karbon yang lebih komprehensif guna mempercepat investasi hijau.
Landasan Regulasi
Direktorat kami beroperasi berdasarkan kerangka hukum terkini yang mencakup:
-
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025: Tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini merupakan landasan utama terbaru yang mengatur integrasi pasar karbon, sistem alokasi karbon nasional, dan peran lembaga pengawas dalam ekosistem ekonomi hijau.
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK): Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon.
-
Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023: Tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai panduan teknis operasional bursa.
-
Peraturan Menteri Terkait: Yang mengatur tata laksana aksi mitigasi, adaptasi, dan pengukuran, pelaporan, serta verifikasi (MRV) di berbagai sektor.